Konstitusi dan Kualitas Bangsa



        Salah satu indikator negara yang bermartabat adalah negara yang mampu menjaga supremasi hukum tata negara, mengarahkan, dan mengimplementasikan melalui suatu rumusan tata aturan yang secara komprehensif dan konsekuen diterapkan oleh seluruh elemen yang ada di dalamnya tanpa terkecuali. Keseluruhan tata aturan negara dengan fungsinya yakni membatasi kekuasaan di dalamnya inilah yang dikenal dengan nama konstitusi. Anatomi kekuasaan yang tunduk akan hukum, jaminan HAM, peradilan yang bebas dan mandiri, serta pertanggung jawaban kepada rakyat adalah segelintir poin-poin penting yang ditafsirkan oleh sebuah konstitusi dalam suatu negara.
             Terlahirnya sebuah konstitusi di dunia tidak luput dari sebuah perjalanan dan perkembangan panjang dari tiap negara. Di awali sejak zaman Yunani, Romawi, Islam dengan salah satu contoh Piagam Madinahnya, Inggris, Perancis dengan Deklarasi Hak-hak dan Kemerdekaan Rakyatnya, hingga negara seperti Amerika, Spanyol dan lainnya dengan mengusung konstitusi demokrasinya. Keseluruhan perkembangan ini menunjukkan adanya perhatian  dan kebutuhan besar akan adanya sebuah konsensus dasar yang dinamakan konstitusi ini.
            Perkembangan konstitusi di Indonesia sendiri tidak kalah mearik dan penting dibandingkan negara lain. Indonesia telah mampu melalui tahapan-tahapan revisi ataupun pembaharuan peraturan mengikat dan membatasi ini sedemikian rupa. Dari mulai UUD’45, konstitusi RIS, hingga berlakunya konstitusi UUD 1945 sebagai dasar filsafah negara kita. Tiap era pergantian ini memberikan dampaknya masing-masing. Dampak kepada negara secara umum dan rakyat khususnya. Perkembangan ini akan terus berlanjut seiring tingkat pengetahuan dan kebutuhan manusia akan konstitusi itu sendiri.

             Konstitusi layaknya pekerjaan menambang emas. Memilih dengan teliti untuk menambakan sebuah berkah yang tak ternilai dan dapat bermanfaat bagi sesama. Tetapi jika tidak teliti dan tidak secara menyeluruh untuk mencarinya, maka yang didapatkan hanyalah pasir yang tak bernilai harganya. Begitulah sebuah konstitusi. Terbentuk baik jika diawali dan disertai dengan sebuah pembahasan yang teliti dan komprehensif . Berakibat buruk jika hal itu hanya dianggap sebagai hukum tertulis atau tidak tertulis yang hanya menjadi candu dan retorika belaka.
            Pemerintahan dan kekuasaan tidak sepenuhnya dapat berdiri sendiri serta menentukan jalannya sendiri. Konstitusi menjadi penunjuk jalan dan pembatas jalannya. Kekuasaan harus dibatasi supaya tidak keluar dan menyimpang dari berbagai kesempatan penyalahgunaan wewenang. Memberikan arahan bahwa bagaimana cara terbaik untuk menjalankan roda kekuasaan negara dan menjamin terselenggaranya fungsi negara yang diinginkan. Menjadi penyeimbang antara rakyat sebagai pelaku sosial (social actor), negara, dan sebuah kekuasaan sehingga terciptanya tatanan negara dengan sistem yang telah dipilih dan ditentukan sebelumnya.
            Sebuah konstitusi menjadi pembanding kualitas negeri ini dengan negeri lain. Apakah unggul atau malah tertinggal.  Maka, sudah selayak dan seharusnya kita sebagai pemuda yang bermartabat dan berintelektual tinggi bertanggungjawab atas kesepakatan yang telah kita pilih. Bertanggungjawab dengan turut mengaplikasi dan mengawasi  tersupremasinya konstitusi ini.         

                                                                              Rakhmat Abril Kholis/International Relations
                                                                       
                                  
Buat lebih berguna, kongsi:
close
CLOSE [X]