Salah satu indikator negara yang bermartabat
adalah negara yang mampu menjaga supremasi hukum tata negara, mengarahkan, dan
mengimplementasikan melalui suatu rumusan tata aturan yang secara komprehensif dan
konsekuen diterapkan oleh seluruh elemen yang ada di dalamnya tanpa terkecuali.
Keseluruhan tata aturan negara dengan fungsinya yakni membatasi kekuasaan di
dalamnya inilah yang dikenal dengan nama konstitusi. Anatomi kekuasaan yang
tunduk akan hukum, jaminan HAM, peradilan yang bebas dan mandiri, serta
pertanggung jawaban kepada rakyat adalah segelintir poin-poin penting yang ditafsirkan
oleh sebuah konstitusi dalam suatu negara.
Terlahirnya sebuah konstitusi di dunia tidak
luput dari sebuah perjalanan dan perkembangan panjang dari tiap negara. Di
awali sejak zaman Yunani, Romawi, Islam dengan salah satu contoh Piagam
Madinahnya, Inggris, Perancis dengan Deklarasi Hak-hak dan Kemerdekaan
Rakyatnya, hingga negara seperti Amerika, Spanyol dan lainnya dengan mengusung
konstitusi demokrasinya. Keseluruhan perkembangan ini menunjukkan adanya
perhatian dan kebutuhan besar akan
adanya sebuah konsensus dasar yang dinamakan konstitusi ini.
Perkembangan konstitusi di
Indonesia sendiri tidak kalah mearik dan penting dibandingkan negara lain.
Indonesia telah mampu melalui tahapan-tahapan revisi ataupun pembaharuan
peraturan mengikat dan membatasi ini sedemikian rupa. Dari mulai UUD’45,
konstitusi RIS, hingga berlakunya konstitusi UUD 1945 sebagai dasar filsafah negara
kita. Tiap era pergantian ini memberikan dampaknya masing-masing. Dampak kepada
negara secara umum dan rakyat khususnya. Perkembangan ini akan terus berlanjut
seiring tingkat pengetahuan dan kebutuhan manusia akan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi layaknya pekerjaan menambang emas.
Memilih dengan teliti untuk menambakan sebuah berkah yang tak ternilai dan
dapat bermanfaat bagi sesama. Tetapi jika tidak teliti dan tidak secara
menyeluruh untuk mencarinya, maka yang didapatkan hanyalah pasir yang tak
bernilai harganya. Begitulah sebuah konstitusi. Terbentuk baik jika diawali dan
disertai dengan sebuah pembahasan yang teliti dan komprehensif . Berakibat
buruk jika hal itu hanya dianggap sebagai hukum tertulis atau tidak tertulis
yang hanya menjadi candu dan retorika belaka.
Pemerintahan dan kekuasaan
tidak sepenuhnya dapat berdiri sendiri serta menentukan jalannya sendiri.
Konstitusi menjadi penunjuk jalan dan pembatas jalannya. Kekuasaan harus
dibatasi supaya tidak keluar dan menyimpang dari berbagai kesempatan
penyalahgunaan wewenang. Memberikan arahan bahwa bagaimana cara terbaik untuk
menjalankan roda kekuasaan negara dan menjamin terselenggaranya fungsi negara
yang diinginkan. Menjadi penyeimbang antara rakyat sebagai pelaku sosial (social actor), negara, dan sebuah
kekuasaan sehingga terciptanya tatanan negara dengan sistem yang telah dipilih
dan ditentukan sebelumnya.
Sebuah
konstitusi menjadi pembanding kualitas negeri ini dengan negeri lain. Apakah
unggul atau malah tertinggal. Maka, sudah
selayak dan seharusnya kita sebagai pemuda yang bermartabat dan berintelektual
tinggi bertanggungjawab atas kesepakatan yang telah kita pilih.
Bertanggungjawab dengan turut mengaplikasi dan mengawasi tersupremasinya konstitusi ini.
Rakhmat Abril Kholis/International Relations
Buat lebih berguna, kongsi: