“Indonesia Intensifkan Komunikasi dengan Brasil-Belanda”


“Indonesia Intensifkan Komunikasi dengan
  Brasil-Belanda”1
   Jakarta (ANTARA News): Selasa, 20 Januari 2015

 
     Reviewed by Rakhmat Abril Kholis2



“Diplomacy is more than saying or doing the rigth things at the right time,

it is avoiding saying or doing the wrong things at any time.”

(Bo Bennet)

            Setiap negara yang berdaulat berkewajiban untuk menjamin hak dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga negaranya baik pada ruang domestik maupun antar negara. Setiap negara juga mempunyai wewenang yang kuat untuk tetap selalu menjaga stabilitas keamanan dalam negerinya (sovereignty) dari berbagai macam pergerakan multinasional yang masuk dan mampu memberikan ancaman baik pada hal yang bersifat konvensional (militeristik) maupun non-konvensional (soft issues). Dua perbandingan antitesa di atas menjadi perhatian penting akhir-akhir ini terkait isu penolakan grasi oleh Presiden RI kepada beberapa terdakwa kasus narkoba yang berujung pada hukuman mati.

            Dikutip dari antaranews.com pertanggal 20 Januari 2015, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Armantha Nasir, mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang mengintensifkan komunikasi dengan Brasil dan Belanda yang telah melakukan  pemanggilan duta besarnya untuk berkonsultasi melalui Duta Besar (Dubes) Indonesia di kedua negara tersebut. Armantha Nasir juga menegaskan bahwasanya hubungan bilateral Indonesia dengan kedua negara tersebut masih tetap normal. Pemanggilan duta besar kedua negara tersebut dimaksudkan untuk berkonsultasi, bukan penarikan dubes seperti yang banyak diberitakan oleh media massa.

            Penarikan duta besar dalam kacamata politik internasional dikategorikan sebagai instrumen politik suatu negara yang mencerminkan penolakan atau ketidaksetujuan akan suatu kebijakan dari negara setempat. Sebagaimana yang tercantum dalam Kongres Wina (1961) yang menjelaskan bahwa fungsi dari perwakilan diplomatik yakni “Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional”, perwakilan diplomatik dalam hal ini duta besar mempunyai peran sentral sebagai tolok ukur hubungan antar negara. Dengan kata lain, jika suatu negara memutuskan kebijakan untuk menarik duta besarnya dari negara yang ditempati, maka dapat disimpulkan bahwa terjadi kerenggangan hubungan antar kedua negara tersebut.

            Ditolaknya grasi oleh Presiden Joko Widodo terhadap beberapa warga negara asing yang terlibat dalam penyebaran narkoba di Indonesia dan berakhir pada eksekusi mati (18/1) menimbulkan banyak respon dari berbagai negara sahabat. Walau demikian, Indonesia tetap menghargai usaha setiap negara dalam membela warga negaranya. Putusan eksekusi mati adalah hak prerogratif Indonesia dalam batas otoritas politiknya (political border) sebagai kasta hukuman tertinggi dalam hukum positif di Indonesia. Hukuman mati merupakan tanda komitmen Indonesia dalam memerangi penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.               


[1]Disadur dalam antaranews.com/berita/475124/indonesia-intensifkan-,Rabu, 21 Januari 2015.               
[2]Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UIN Syarif  Hidayatullah Jakarta Semester V. Peneliti Junior Center for Information and Development  Studies (CIDES) ICMI, Indonesia.

Buat lebih berguna, kongsi:
close
CLOSE [X]