“to Perpetual Peace” Immanuel Kant

        Immanuel Kant, seorang pemikir barat era abad ke-18 M yang menjadi salah satu dari beberapa pemegang arah paradigma berpikir dalam merumuskan dan menganalisa sebuah teori tentang negara dan perwujudan perdamaian internasional. Segelintir pemikiran dari seorang tokoh ternama tentang perwujudan sebuah tatanan perdamaian dunia lewat nilai-nilai di luar dogma kekerasan dan konflik internasional. Seorang yang secara umum menepis anggapan mainstream bahwasanya perdamaian di dunia adalah mustahil untuk diwujudkan. “Perdamaian abadi mengacu pada keadaan di mana perdamaian permanen didirikan di daerah tertentu.Tidak ada suatu kekusaan yang mutlak bisa menjaga kedamaian dunia.”
     Immanuel Kant melalui prinsip pemikirannya yang tertuang di dalam karya “to Perpetual Peace”, memaparkan dengan sistematis beberapa poin penting tentang bagaimana pandangannya terkait isu-isu mengenai negara, kekuasaan, perdamaian, perjanjian, dan sifat-sifat alamiah yang lumrah ada dalam  kehidupan internasional. Ia mengemukakan gagasan tentang konsep konstitusi di dalam suatu negara dan antar negara, formasi sistem pemerintahan berbentuk Republik, persaudaraan internasional, kebebasan sebuah negara, dan larangan adanya intervensi sebuah negara ke dalam internal negara lain.


       Secara implisit beberapa gagasan yang dituangkan Immanuel Kant dalam karyanya telah menjadi arahan yang positif demi perwujudan perdamaian internasional tanpa kekerasan. Ia berpendapat bahwasanya perjanjian atau genjatan senjata yang sering dilakukan pasca peperangan tidaklah begitu berguna apabila niat untuk menghentikan pertikaian itu belum ada. Selain itu, ia juga menyinggung persoalan mengenai buruknya sistem perdagangan bebas (free trade) jika menjadi alasan legalitas sebuah dimensi kekuasaan ekonomi, otoritas militer internasional yang di luar batas, hutang luar negeri suatu negara yang pada akhirnya menjadi alasan pemicu konflik, dan intervensi militer asing ke dalam negeri suatu negara. Hingga pada akhirnya ia menawarkan sebuah konsep negara Republik dengan penerapan nilai-nilai konstitusi yang kuat dan tegas antar negara lewat dibentuknya sebuah liga atau perserikatan yang menaungi dan menjaga perdamaian negara-negara anggota. 
      Merelevansikan apa yang digagas oleh Immanuel Kant di dalam “to Perpetual Peace” dengan teori dan isu hubungan internasional kontemporer, maka tiada alasan untuk kita membantah gagasan tersebut. Immanuel Kant telah mampu secara teoritis menolak pandangan kaum realis dan memberikan paradigma-paradigma berpikir moderat dengan mengedepankan aspek-aspek dialog, negosisai, perjanjian, perundingan, serta menghilangkan bentuk-bentuk kejahatan internasional terhadap suatu negara. Selain itu, Immanuel Kant juga menyinggung adanya prinsip dependency theory yang berkembang sekarang antara negara dunia III dengan negara dunia I. Sifat ketergantungan ini secara tidak langsung dapat menjadi penyebab timbulnya masalah-masalah internasional seperti hutang luar negeri yang sangat merusak stabilitas dalam negeri suatu negara, sistem regulasi yang tidak seimbang, dan kekuatan dominan salah satu dan beberapa negara pemilik kuasa. Contoh lain yang dapat kita jadikan pembenaran ialah adanya keterlibatan negara superpower seperti Amerika terhadap masalah-masalah intern suatu negara dan NATO yang telah sedikit menggambarkan sebuat otoritas absolut militer internasional.
      Pemikiran Immanuel Kant secara unsur mempunyai tujuan yang sangat mulia, tetapi secara riil sekarang hanya sebatas retorika teori tanpa adanya fungsi aplikasi yang tepat. Kekerasan seakan menjadi legalitas pencipta perdamaian. Negara penguasa bak pemilik satu-satunya dunia. Sekarang teori itu hanya isapan jempol belaka. Serangkaian untaian-untaian utopis bagi para pemerhati dunia yang rindu akan tatanan perdamaian yang abadi.



Buat lebih berguna, kongsi:
close
CLOSE [X]