Otonomi Daerah Problematika Negara Demokrasi

 Negara yang menganut sistem demokrasi dituntut untuk mengaktualisasikan nilai-nilai demokrasi sesuai kultural dan kekhasan bangsa itu sendiri. Demokrasi menuntut sebuah negara yang menjadikan ia sebagai suatu paradigma berpikir dalam tatanan berbangsa, menjadi kesatuan yang terintegrasi lewat keberagaman multikultural di dalam negara itu. Salah satu cara pengaplikasian sistem tersebut adalah dengan penerapan asas-asas desentralisasi dalam pelimpahan dan pengambilalihan wewenang kekuasaan dari pusat ke daerah.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) / United Nations dalam menerjemahkan apa sebenarnya makna dari desentralisasi sebagai poin dari sistem yang dinamakan dengan Otonomi Daerah ini menyebutnya yakni “Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah”. Pengertian makna ini secara implisit telah mudah kita pahami dan secara konstektual di Indonesia prinsip ini telah lama diterapkan.

Indonesia sebagai bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menyikapi dan mengaktualisasi sistem otonomi daerah memiliki unsuryang sangat menarik untuk dikaji. Berawal setelah jatuhnya rezim otoriter Soeharto yang pada saat itu sistem kekuasaan, wewenang, dan tindakan semuanya diambil alih hanya pada satu tangan yang absolute sehingga meniadakan ruang untuk daerah mengusahakan kesejahteraan bagi komponen di dalamnya hingga menimbulkan gejolak yang sangat hebat. Implikasi besar dari hal itu maka lahirlah Indonesia dengan reformasinya yang mengusahakan adanya keadilan yang terstruktur, memanusiakan manusia, dan menjamin adanya keleluasaan untuk menjadi kesatuan yang selalu berkembang.
Problematika Indonesia sampai sekarang nyatanya adalah bahwa otonomi daerah dengan pelimpahan wewenang yang dilegalkan telah membawa dan membuka nilai-nilai liberalisasi pasar dan ekonomi, peluang korupsi yang sangat besar karena banyak dan ribetnya birokrasi pemeritahan daerah, disintegrasi bangsa yang semakin tampak jelas karena kewenangan yang terlalu bebas, kecemburuan antar daerah yang semakin kental, pemanfaatan contoh penerapan kekhususan di daerah khusus/istimewa Indonesia yang disalahartikan, serta berbagai kebobrokan yang diakibatkan sistem yang dianggap lebih baik dari sentralisasi ini.
Memang agak rumit tetapi inilah kenyataannya sekarang. Irtanto dalam bukunya “Dinamika Politik Lokal Era Otonomi Daerah” menjelaskan bahwa pasca diterapkannya UU No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah telah menggairahkan daerah untuk tumbuh dan berkembang. Bagi pemerintah daerah, “era otonomi” adalah suatu kesempatan untuk menunjukkan kekuatan daerahnya yang sangat berbeda dengan masa sentralisasi. Era otonomi telah melahirkan konflik elit politik lokal yang berusaha dengan berbagai cara untuk mempertahankan dan menggapai tonggak kekuasaan di daerahnya.
Rakhmat Abril Kholis/1112113000029Merefleksikan diri atas masalah ini, hanya solusi jitu yang kita perlukan. Mulai dari pemimpin yang tegas dan berkeadilan hingga sistem serta regulasi konstitusi yang mengikat dan tepat untuk mengatasi semua masalah ini. Resolusi yang harus dilakukan ialah mengembalikan struktur bangsa ini kepada empat konsensus dasarnya. NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD’45 seharusnya dijadikan cerminan untuk perbaikan sistem yang telah dipilih. Akhir kata, otonomi daerah dengan desentralisasinya harus diartikan dengan bijak dan tepat sasaran sehingga peluang disintegrasi bangsa akan tiada.
                                                                                     Rakhmat Abril Kholis-IR


Buat lebih berguna, kongsi:
close
CLOSE [X]