Smoking Area Dinilai Tidak Efektif

Bagaimana pendapatmu mengenai Smoking Area?
Monggo dibaca artikel mengenai hal ini.

Kudus – Smoking area yang diperuntukkan bagi perokok dinilai tidak efektif karena ternyata tidak pernah bermanfaat. Hal itu terungkap pada kegiatan Penyuluhan  Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus pada Kamis (28/4).
Sebagai pembicara pada penyuluhan bertema “Wacana Larangan Merokok di Tempat-tempat Tertentu” tersebut adalah Manajer Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK), Zamhuri, dan Dosen STAIN Kudus, Dr. M Saekan Muchith, S.Ag. M.Pd.
Zamhuri menilai sia-sia atas penyediaan fasilitas smoking area oleh kampus. Pasalnya, mahasiswa, karyawan, dan dosen yang merokok tidak pernah memanfaatkan fasilitas itu. “Tidak hanya di UMK, smoking area di Humas Pemerintah Kabupaten Kudus juga tidak berfungsi sebagaimana seharusnya,” katanya.

Pengalaman Saekan berkunjung di beberapa kampus, menguatkan kesimpulan ketidakefektifan smoking area. “Di Kampus Unisfat Demak misalnya, smoking area tidak berfungsi. Akhirnya, dimanfaatkan untuk hotspot-an,” katanya.
Budaya di Indonesia, lanjut Saekan, sesuatu yang dilarang biasanya tidak diindahkan, bahkan sebaliknya. “Lihat saja, ada tanda larangan parkir atau turunkan penumpang malah parkir. Ada larangan merokok, ya tetap merokok,” katanya.
Larangan merokok, menurut Saekan, adalah unik dan setengah hati. Merokok dilarang oleh sebab berakibat bahaya bagi kesehatan. “Jika berefek pada sakit paru-paru dan jantung, kan berarti ada ribuan orang yang kena. Kenyataannya, itu tidak dirasakan perokok,” tuturnya.
Saat ini, kata Zamhuri, penelitian Profesor Universitas Brawijaya, Sutiman B Sumitro menunjukkan bahwa racun yang terkandung dalam rokok bukan nikotin dan tar melainkan mercuri yang menjadi zat radikal bebas. “Merkuri tidak hanya terdapat pada rokok, tapi semua hasil tanaman yang terkena pestisida, bahkan bisa juga asap kendaraan atau pabrik,” tutur Zamhuri.
Zamhuri juga menyebutkan bahwa telah ditemukan tekhnologi divine filter oleh Sutiman dan smart partikel oleh Gretha Zahar. Keduanya dapat dimanfaatkan untuk mengurangi efek asap rokok.
Peserta Bingung
Sebagai peserta, mahasiswa mengaku kebingungan dengan materi yang diberikan. Pasalnya, pada hari pertama pembicara memberikan materi mengenai bahaya merokok dan akibat bagi perokok pasif. Sementara, pada hari ke dua mereka mendapat materi yang berseberangan.
“Saya bingung. Kemarin katanya merokok itu berbahaya bagi kesehatan dan menimbulkan ketergantungan seperti narkoba dan minuman keras. Tapi hari ini, penelitian ilmiah dan bukti nyata ditunjukkan bahwa merokok tidak berakibat seburuk itu. Bahkan, bisa untuk pengobatan,” tutur Alif Rohmatika dalam forum tanya-jawab.
Hal serupa juga diungkapkan penanya lain; Arifin, Muhammad Saiful, dan Azatus Sa’idah. “Rokok memang dilematis. Ada sisi untung-rugi pada sisi ekonomi, kesehatan, dan sosial dsb.,” kata Azatus Sa’idah.
Salah seorang panitia dari Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Sugiyono mengatakan, penyuluhan peraturan kawasan tanpa rokok ke kampus-kampus menjadi agenda rutin tahunan sejak tahun 2007. “Setiap tahun penyuluhan diadakan di sepuluh perguruan tinggi secara bergantian,” katanya.
Penyuluhan dilakukan terkait amanat PP Nomor  19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Di mana pada pasal 22 dan 23 diatur mengenai tempat proses belajar mengajar termasuk dalam kawasan tanpa rokok dan pimpinan bertanggungjawab untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Penyuluhan  di STAIN tersebut berlangsung dua hari. Acara terselenggara atas kerjasama pihak kampus bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Pada hari sebelumnya, kegiatan penyuluhan menghadirkan Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus. (Farih/Hoery-Portal)
Buat lebih berguna, kongsi:
close
CLOSE [X]