Akhir-akhir ini, sebagian besar publik daerah Bengkulu dirisaukan dengan hadirnya beberapa toko usaha retail besar di Indonesia anak perusahaan Salim Group yakni Indomaret di kawasan sudut kota Bengkulu.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan
serta kritik dari kalangan masyarakat akan semakin merambahnya gaya
bisnis ala perkotaan modern di daerah Bengkulu kini.
Sebagaimana data yang dilansir dari
berbagai media daerah, hingga saat ini telah berdiri beberapa anak
cabang Indomaret (cabang asal Palembang) di Kota Bengkulu yang terpusat
di sekitar daerah Pasar Panorama, Lingkar Timur. Daerah yang notabe
menjadi sentra perputaran ekonomi kerakyatan di Kota Bengkulu.
Menurut Ketua Presidium Gerakan
#AyoBangunBengkulu yang juga sebagai aktivis Dewan Eksekutif Mahasiswa
(DEMA) di UIN Jakarta serta KAMMI Kota Tangerang Selatan, Rakhmat Abril
Kholis mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadikan isu tentang
Indomaret ini menjadi sangat sentral ditengah masyarakat umum dan para
stakeholder, antara lain:
1. Belum adanya izin usaha yang legal
dari Dinas Industri dan Perdagangan, Sekda, ataupun Walikota Bengkulu
kepada pihak Indomaret. Harusnya Indomaret dapat menghormati
prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Dalam peraturan tersebut, Indomaret
diwajibkan untuk mengurus izin prinsip dari kepala daerah, hasil analisa
kondisi sosial ekonomi masyarakat, rencana kemitraan dengan usaha
mikro, surat pernyataan sanggup untuk melaksanakan ketentuan yang
berlaku, studi kelayakan dampak lingkungan dan lain-lain.
2. Fakta lapangan yang membuktikan bahwa
usaha retail sejenis Indomaret menjadi resisten jika diizinkan untuk
berdiri di daerah yang tengah berkembang. Hal ini telah terjadi di
Lampung dan daerah lainnya;
3. Berdirinya Indomaret di Provinsi
Bengkulu menjadi momok bagi para pedagang tradisional. Pedagang
tradisional akan otomatis kalah saing dengan adanya usaha retail modern
semacam ini. Hal ini juga mengindikasikan munculnya ‘jilid baru
kemiskinan sistemis di daerah Bengkulu’.
Menurut data yang dihimpun dari litbang
media beritasatu.com, Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai daerah
termiskin di wilayah Sumatera dan berada pada urutan keenam termiskin di
Tanah Air. Hal ini terjadi karena angka kemiskinan di Bengkulu, selama
2009-2014 hanya berkurang sebesar 1,05 persen.
Seirama dengan itu, menurut data yang
dilansir oleh kompas.com, pencapaian angka kemiskinan Provinsi Bengkulu
selalu di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD). Tahun 2014, target penurunannya sebesar 17-16,75 persen,
sedangkan angka yang dicapai adalah 17,09 persen sehingga perlu
diturunkan paling tidak sebesar 0,9 persen untuk mencapai target RPJMD
2014.
Ini menjadi bukti bahwa berdirinya
Indomaret di Bengkulu tidak selaras dengan visi pembangunan daerah,
malah akan menjadi penghambat bagi pertumbuhan tingkat kesejahteraan
masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Maka dari itu, Presidium gerakan
#AyoBangunBengkulu mendukung penuh upaya pemerintah daerah khususnya
anggota dewan dan perangkatnya untuk menindak tegas status berdirinya
Indomaret di Kota Bengkulu.
Mari bersama kita mulai ikut serta membangun daerah dengan tidak mematikan potensi-potensi sumber kehidupan masyarakat daerah.(**)
Buat lebih berguna, kongsi: